Igmagazine.id, Jakarta – Pada Senin (15/7/2024), tim pengacara yang menangani kasus mafia tanah Alm Amih Widjaya (Lily) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum ahli waris Alm Amih Widjaya, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut, menyoroti berbagai kejanggalan dan kebohongan yang terkesan memonopoli kebenaran.
Banyaknya kejanggalan dan kebohongan dalam putusan tersebut terkesan monopoli. Putusan itu dibacakan sendiri dengan mengabaikan bukti yang sudah kuat, bahkan terkesan membolak-balikkan fakta. Terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen. Bahkan, yang dituduhkan majelis hakim saat putusan, bahwa ahli waris menyesali dan meminta maaf, itu semua bohong,” tegas Kamaruddin.
Kamaruddin menambahkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan banyak fakta dalam proses peradilan. Salah satu yang diabaikan adalah status rumah yang sebenarnya milik yayasan yang tidak sah, tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin.
“Saya akan melaporkan ke KPK minggu ini dan menyurati Menteri, karena fakta dan bukti di persidangan sangat kuat untuk dijadikan materi dalam banding. Semua ini sebagai bentuk keseriusan menyikapi keputusan hakim yang terkesan berpihak,” kata Kamaruddin dengan nada tegas.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi terkait mafia tanah di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa sistem hukum masih belum mampu memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi korban yang tidak mendapat keadilan sesuai dengan fakta dan hak asasi manusia.
Kasus mafia tanah yang melibatkan Alm Amih Widjaya menjadi sorotan publik, dan banding ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi ahli waris yang merasa dirugikan oleh putusan sebelumnya.



